List Tata Tertib

DiscipLink · Tata Tertib

Daftar Aturan Mahasiswa

Semua poin tata tertib dan sanksi disajikan ringkas agar mudah dipahami sebelum melakukan aktivitas akademik.

Total Aturan 35
Total Tingkat 5
Total Sanksi 9

Filter Data Tata Tertib

Gunakan pencarian atau pilih tingkat untuk menampilkan pelanggaran yang relevan.

35 aturan

Menampilkan 35 dari 35 data

Pelanggaran Tingkat Poin

Berkomunikasi dengan tidak sopan, baik tertulis atau tidak tertulis kepada mahasiswa, dosen, karyawan, atau orang lain

Tingkat V 2 poin

Berbusana tidak sopan dan tidak rapi. Yaitu antara lain adalah: berpakaian ketat, transparan, memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah), tank top, hipster, you can see, rok mini, backless, celana pendek, celana tiga per empat, legging, model celana atau baju koyak, sandal, sepatu sandal di lingkungan kampus

Tingkat IV 4 poin

Mahasiswa laki-laki berambut tidak rapi, gondrong yaitu panjang rambutnya melewati batas alis mata di bagian depan, telinga di bagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher

Tingkat IV 4 poin

Mahasiswa berambut dengan model punk, dicat selain hitam dan/atau skinned.

Tingkat IV 4 poin

Makan, atau minum di dalam ruang kuliah/laboratorium/bengkel.

Tingkat IV 4 poin

Melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku di Polinema baik di Jurusan/Program Studi

Tingkat III 8 poin

Tidak menjaga kebersihan di seluruh area Polinema

Tingkat III 8 poin

Membuat kegaduhan yang mengganggu pelaksanaan perkuliahan atau praktikum yang sedang berlangsung

Tingkat III 8 poin

Merokok di luar area kawasan merokok

Tingkat III 8 poin

Bermain kartu, game online di area kampus

Tingkat III 8 poin

Mengotori atau mencoret-coret meja, kursi, tembok, dan lain-lain di lingkungan Polinema

Tingkat III 8 poin

Bertingkah laku kasar atau tidak sopan kepada mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan.

Tingkat III 8 poin

Merusak sarana dan prasarana yang ada di area Polinema

Tingkat II 16 poin

Tidak menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh area Polinema (misalnya: parkir tidak pada tempatnya, konvoi selebrasi wisuda dll)

Tingkat II 16 poin

Melakukan pengotoran/pengrusakan barang milik orang lain termasuk milik Politeknik Negeri Malang

Tingkat II 16 poin

Mengakses materi pornografi di kelas atau area kampus

Tingkat II 16 poin

Membawa dan/atau menggunakan senjata tajam dan/atau senjata api untuk hal kriminal

Tingkat II 16 poin

Melakukan perkelahian, serta membentuk geng/kelompok yang bertujuan negatif.

Tingkat II 16 poin

Melakukan kegiatan politik praktis di dalam kampus

Tingkat II 16 poin

Melakukan tindakan kekerasan atau perkelahian di dalam kampus.

Tingkat II 16 poin

Melakukan penyalahgunaan identitas untuk perbuatan negatif

Tingkat II 16 poin

Mengancam, baik tertulis atau tidak tertulis kepada mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan.

Tingkat II 16 poin

Mencuri dalam bentuk apapun

Tingkat I 32 poin

Melakukan kecurangan dalam bidang akademik, administratif, dan keuangan.

Tingkat I 32 poin

Melakukan pemerasan dan/atau penipuan

Tingkat I 32 poin

Melakukan pelecehan dan/atau tindakan asusila dalam segala bentuk di dalam dan di luar kampus

Tingkat I 32 poin

Berjudi, mengkonsumsi minum-minuman keras, dan/atau bermabuk-mabukan di lingkungan dan di luar lingkungan Kampus Polinema

Tingkat I 32 poin

Mengikuti organisasi dan atau menyebarkan faham-faham yang dilarang oleh Pemerintah.

Tingkat I 32 poin

Melakukan pemalsuan data / dokumen / tanda tangan.

Tingkat I 32 poin

Melakukan plagiasi (copy paste) dalam tugas-tugas atau karya ilmiah

Tingkat I 32 poin

Tidak menjaga nama baik Polinema di masyarakat dan/atau mencemarkan nama baik Polinema melalui media apapun

Tingkat I 32 poin

Melakukan kegiatan atau sejenisnya yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Bangsa dan Polinema.

Tingkat I 32 poin

Menggunakan barang-barang psikotropika dan/atau zat-zat Adiktif lainnya

Tingkat I 32 poin

Mengedarkan serta menjual barang-barang psikotropika dan/atau zat-zat Adiktif lainnya

Tingkat I 32 poin

Terlibat dalam tindakan kriminal dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan

Tingkat I 32 poin

Sanksi Berdasarkan Tingkat

Sanksi ditampilkan sesuai filter tingkat untuk memudahkan pemahaman aturan.

Tingkat I
  1. Diberhentikan sebagai mahasiswa
  2. Dinonaktifkan (Cuti Akademik/Terminal) selama dua semester
Tingkat II
  1. Diberikan nilai D pada mata kuliah terkait saat melakukan pelanggaran
  2. Melakukan tugas layanan sosial dalam jangka waktu tertentu
  3. Dikenakan penggantian kerugian atau penggantian benda/barang semacamnya
Tingkat III
  1. Melakukan tugas khusus, misalnya bertanggung jawab untuk memperbaiki atau membersihkan kembali, dan tugas-tugas lainnya
  2. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dibubuhi materai, ditandatangani mahasiswa, orang tua/wali, dan DPA
Tingkat IV
  1. Teguran tertulis disertai dengan pemanggilan orang tua/wali dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dibubuhi materai, ditandatangani mahasiswa, orang tua/wali, dan DPA
Tingkat V
  1. Teguran lisan disertai dengan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dibubuhi materai, ditandatangani mahasiswa yang bersangkutan dan DPA